post image
KOMENTAR
Batas akhir pelaporan dana kampanye telah berakhir pada pukul 18.00 WIB sore tadi, Minggu (2/3/2014). Hasilnya seluruh partai politik telah menyampaikan laporan dana kampanye mereka kepada KPU Sumatera Utara. Hanya saja, dari 12 partai politik peserta pemiliu 2014 yang menyampaikan laporannya, hanya 2 diantaranya yang memahami tata cara menyusun laporan dana kampanye mereka. Sedangkan 10 lainnya harus memperbaiki laporan dana kampanye mereka.

"Yang tidak perlu lagi memberbaiki laporan dana kampanye mereka hanya PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang," kata Evi Novida Ginting.

Evi Novida mengaku heran dengan masih banyaknya laporan dana kampanye yang harus diperbaiki oleh masing-masing pengurus partai politik. Padahal, KPU Sumatera Utara telah berupaya untuk membekali para pengurus partai politik dalam menyusun laporan dana kampanye mereka dengan melakukan berbagai simulasi yang diikuti oleh perwakilan partai politik.

"Upaya untuk itu terus kita lakukan, namun kondisinya masih begini," ujarnya.

Meski belum sempurna, namun laporan dana kampanye dari seluruh partai politik tersebut menurut Evi akan tetap diterima. Namun, partai politik wjib memperbaikinya dalam waktu 5 hari kedepan.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa