Tidak kunjung melaporkan dana kampanye hingga batas akhir jadwal pelaporan ditutup, Minggu (2/3/2014), 2 calon anggota DPD RI asal Sumatera Utara terancam didiskualifikasi. Keduanya yakni Edison Sianturi dan Erick Sitompul.
"Persis pukul 18.00 WIB hari ini, pelaporan dana kampanye kami tutup, hasilnya 2 calon DPD ini masih belum melaporkan dana kampanyenya hingga saat ini," kata Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (2/3/2014) malam.
Evi menjelaskan, sebelum memutuskan untuk memberikan sanksi diskualifikasi, KPU Sumut akan terlebih dahulu menggelar rapat pleno. Mereka juga akan mengumpulkan informasi dari pegawai sekretariat KPU yang ditugaskan menerima seluruh laporan dana kampanye tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah laporan mereka masuk atau tidak.
"Setelah itu baru kita buat berita acaranya, dan baru kita tetapkan sanksinya diskualifikasi atau tidak," sebutnya.
Secara keseluruhan menurut Evi, laporan dana kampanye sudah mereka terima dari 12 partai politik peserta pemilu dan juga dari 22 calon DPD RI asal Sumut. KPU sendiri masih memberikan kesempatan terhadap mereka untuk memperbaiki laporan dana kampanyenya hingga 5 hari kedepan.[rgu]
KOMENTAR ANDA