post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni menyebutkan hari ini, Minggu (2/3/3014), merupakan hari terakhir pelaporan dana kampanye masing-masing partai politik peserta pemilu 2014. Pelaporan tersebut akan diterima hingga pukul 18.00 WIB sore nanti. Bagi partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye hingga batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu.

"Keikutsertaan mereka sebagai peserta pemilu akan didiskualifikasi," katanya.

Data yang didapatkan, hingga siang ini, masih 6 partai politik yang sudah mendaftarkan rekening dana kampanye mereka kepada KPU Sumut. Keenam parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), PKPI dan Partai Demokrat.

"Selebihnya kita tunggulah hingga pukul 18.00 WiB ini,"ujarnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa