Kedapatan melakukan pertemuan dengan Anggiat Sinurat, terdakwa kasus
pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Simalungun (USI),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara itu, Kasi Intel Kejari
Pematangsiantar, Agus Salim Nasution SH, akan diadukan ke Jaksa Agung
dan Komisi Kejaksaan (Komjak) di Jakarta.
Pengaduan akan dilakukan Wakil Ketua BEM USI, Kiki Fadila bersama
Sekretaris-nya, Pontas Daniel Napitupulu, pada Senin (3/3/2014)
mendatang. Demikian disampaikan Pendamping Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Mahasiswa USI, Dewi Susan Latuperisa SH, Sabtu (1/3/2014) di
Jalan Kartini, Siantar.
Selain diadukan ke Jaksa Agung dan Komjak, hal itu juga akan
dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan kepada Asisten
Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Dikatakan Dewi Susan, Agus Salim Nasution SH sebagai JPU perkara
pelecehan seksual, dinilai tidak etis melakukan pertemuan dengan
terdakwa dalam perkara yang ia tangani proses hukumnya di Pengadilan
Negeri (PN) Siantar.
Menurutnya, pertemuan sambil makan malam bersama itu, menyalahi kode
etik jaksa. Sehingga Jaksa Agung, Jamwas, Kajatisu, Aswas Kejatisu
dan Komjak, diminta untuk menyikapi pengaduan BEM USI itu nantinya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua BEM USI, Kiki Fadila mengaku kecewa
dengan prilaku Agus Salim Nasution. Apalagi menurutnya, tuntutan yang
diajukan JPU perkara itu terhadap terdakwa Anggiat Sinurat, hanya satu
tahun enam bulan.
Bagi Fadila, tuntutan hukuman hanya satu tahun enam bulan itu, sangat
tidak layak. Sebab Anggiat Sinurat selaku dosen dan juga Pembantu
Rektor Dua di USI, melakukan pelecehan seksual itu terhadap
mahasiswanya sendiri. "Harusnya, sebagai dosen, ia dikenakan
pemberatan," ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Agus Salim Nasution SH
mengakui ada pertemuan dirinya dengan Anggiat Sinurat di café Puncak
Angin. Namun ia berkilah, dalam pertemuan itu tidak ada membahas
tentang perkara yang mereka tangani.
Sebab saat itu, mereka bersama Kepala SMK Negeri Pematangsiantar,
membahas tentang penyuluhan hukum yang akan dilakukan Kejari
Pematangsiantar, di SMK Negeri 3. Sedangkan peranan Anggiat, sebagai
fasillitator pertemuan tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA