Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana menjadi tersangka dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas.
Pasalnya, KPK diyakini sudah memiliki cukup bukti untuk menahan Caleg DPR RI Dapil Sumut I itu.
Mengingat dugaan keterlibatan SUtan dan Menteri ESDM, Jero Wacik sudah terungkap jelas dalam kesaksian dari Karo Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.
"Mendesak KPK mendalami bukti-bukti sebagai bahan menetapkan tersangka Jero Wacik dan Sutan Batoegana. Hal ini didasari oleh kesaksian di persidangan Tipikor belum lama ini oleh Didi Dwi dan sadapan rekaman Waryono Karno, Rudi Rubiandini dan Sutan Batoegana," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman seperti dilansir rmol.co, Sabtu (1/3/2014).
Boy, biasa dia disapa, menekankan bahwa kesaksian di persidangan sebenarnya sudah bisa dijadikan alat bukti. Dimana, Sutan dan Jero Wacik terlihat jelas turut serta atau setidaknya tidak mencegah atau melaporkan adanya tindak pidana korupsi di lembaganya masing-masing, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI.
"Dalam rekaman dan kesaksian Dwi Didi terdapat indikasi dugaan keterlibatan Jero Wacik dan Sutan Batoegana berupa turut serta atau pembantuan atau setidak-tidaknya tidak mencegah dan tidak melaporkan kepada aparat hukum bahwa patut diduga telah terjadi korupsi di lembaganya," demikian Boy.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor baru-baru ini Sutan terus berkelit dan menolak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melilit mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Bahkan Rudi menyebutkan, sejak bernama BP Migas, Komisi VII sudah menerima atau memungut upeti bernama THR.
Pungutan itu tidak hanya langsung disampaikan kepada SKK Migas, namun juga melibatkan Kementerian ESDM seperti kesaksian Didi di depan majelis hakim, bahwa dirinya diperintahakan bosnya, Waryono Karno yang waktu itu masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM. Bahkan, Rudi mengatakan, sesuai pengakuan Plt Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko dan Zaenudin Amali, keduanya memperingatkan agar menyiapkan THR.
Berdasarkan pengakuan di persidangan, PT Pertamina pun sempat diabsen untuk menyiapkan THR, namun karena tidak ada dana, maka Kementerian ESDM pun meminta ke SKK Migas yang dipimpin Rudi sehingga dikirimlah uang US$ 140 ribu ke ESDM yang kemudian diambil staf Sutan Bhatoegana bernama Irianto.
Selain US$ 140 ribu, SKK juga mengirimkan lagi ke ESDM sejumlah US$ 50 ribu namun belum sempat disetor ke DPR. Namun Sutan tetap berkelit meski mengakui stafnya itu pergi ke ESDM.
Ia berkilah bahwa stafnya itu hanya mengambil dokumen dan itu pun tidak pernah sampai kepadanya karena mengaku diserahkan kepada staf lainnya bernama Iqbal, yang disebutnya sudah tidak bertemu akibat mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana boleh saja berkelit, namun percakapan telepon dan pesan BBM-nya dengan Rudi yang disadap KPK diduga kuat kental membahas soal THR dan pengurusan proyek atas PT Timas yang disebutkan Sutan sudah menjadi pemenang tender di PT Chevron Pacific Indonesia.
Hal senada disampaikan Waryono yang juga ingin menyakinkan dirinya bersih kepada mejelis hakim. Namun pengakuannya yang berbelit-belit dan tidak menjawab pertanyaan hakim maupun jaksa penuntut umum serta kerap menyampaikan alasan yang saling bertabrakan seakan mengkonfirmasi kebenaran kesaksian mantan anak buahnya, Didi Dwi Sutrisnohadi. [ded|rmol]
KOMENTAR ANDA