post image
KOMENTAR
Terkait dengan adanya pengaduan jaksa nakal, pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi terkait kasus 4 personil Polsekta Medan Timur yang divonis 3 bulan penjara.

Sani diperiksa atas kasus pemerasan Bandar Sabu-sabu. Dimana, pasal pemerasan yang disangkakan terhadap oknum polisi itu diduga diganti dengan pasal perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Masih kita proses. Baru ada pengaduannya," kata Asisten Pengawas (Aswas) Kejatisu, Surung Aritonang, Jumat (28/2/2014).

Namun, Surung tidak mengetahui nama yang membuat pengaduan tersebut.

"Biasalah nama-nama anonim aja. Gak tau saya, tapi entah siapa itu yang ngadu gak taulah. Kita panggil nanti pasti tau, tapi kalau dipanggil gak muncul, ya gak taulah," terangnya.

Disinggung, apakah sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap oknum jaksa itu, Surung masih akan mengajukan kepada atasannya.

"Kita ajukan dulu, nantiPak Kajatisu buat surat perintahnya. Jangan buru-burulah," tandasnya mengakhiri.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Indra Cahya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada 4 personil masing-masing bernama Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardianto dengan penuh keganjilan dan diduga ada permainan hukum di dalamnya.

Keganjilan terlihat, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja mengganti pasal 368 KUHP tindakan kriminal pemerasan tersebut. Tentu saja, hal ini berdampak negatif sehingga meringankan ke terdakwa itu menjalani proses hukum tersebut. Kemudian, terdakwa hanya dikenakan dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Padahal, dalam proses penyidikan di Subdit II Harda/Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu, keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal pemerasan terhadap korban sebesar Rp.180 juta.

Selain itu, ditemukan juga sabu-sabu seberat 16,5 gram dari tangan terdakwa yang tengah ditangani Sat Res Narkoba Polresta Medan.

Ke-4 oknum polisi tersebut ditangkap petugas Bid Propam Poldasu terkait kasus pemerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri), Y dan D yang ditangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkungan X, Kecamatan Medan Marelan pada Sabtu 23 Nopember 2013, yang lalu.

Bandar narkoba ini merasa diperas karena dimintai uang sebesar Rp 180 juta. Barang bukti sabu seberat 16,5 gram sabu juga dibawa dan dibuang di pinggir sungai. Pemerasan ini ketahuan lantaran bandar sabu ini melaporkan kejadian ini ke Poldasu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum