post image
KOMENTAR
Hakim Daur Sintidaon, yang menjadi Ketua Majelis Hakim  dalam sidang anggota DPRD Sergai dengan terdakwa Suaripin akan menjalani pemeriksaan internal PN Medan. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika yang dilakukannya karena memerintahkan panitera untuk 'menyembunyikan' saksi dalam ruangannya.

"Hakim di PN Medan, tidak boleh menerima tamu siapapun. Ruangan hakim memang harus steril. Yang seperti biasanya saja yang bagus-bagus. Apalagi ini harusnya tanggung jawab jaksa, kalau misalnya sakit kan ada klinik kalau misalnya memang ditahan ya sambil menunggu mobil tahanan. Sementara informasinya terdakwa tidak di tahan. Ini akan kita klarifikasi sama hakimnya. Karena etikanya itu tidak boleh, yang boleh hanya panitera yang menginformasikan jadwal sidang," ujar Nelson Marbun Humas PN Medan ketika dikonfirmasi medanbagus.com, Kamis (28/2/2014).

Sebelumnya, Saur Sintidaon yang dikonfirmasi perihak hal terrsebut terlihat emosional dan mengatakan tindakannya tersebut sebagai hal yang lumrah dilakukan.

"Semua boleh masuk, bahkan yang gila juga boleh masuk, saya kayak gitu orangnya kambing pun boleh masuk," ketus Sitindaon.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sergai Sumut Suarifin, terpaksa duduk dikursi pesakitan PN Medan, Jumat (27/2/2014), atas tuduhan berbuat mesum dengan seorang gadis dibawah umur, RA, dikamar 509 hotel antares jalan Sisingamangaraja Medan.

Namun, meski terjerat perkara cabul, anggota komisi A dari Fraksi PAN ini pun kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif daerah pemilihan kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Syahbandra, Dolok Merawan serta Bandar Kalipah.
 
Setelah sempat ditahan oleh petugas kepolisian Polda Sumut, Jaksa Kejati Sumut, Rismaidi melepasnya, tanpa proses penangguhan penahanan.

Dalam persidangan tertutup tersebut, jaksa menghadirkan saksi korban, RA, dan ibunya, untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi di bulan suci Ramadhan, tahun 2013 silam. Sementara itu, suaripin sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara karena terjerat pasal berlapis undang-undang perlindungan anak.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum