Satuan Reskrim Polres Langsa dibantu unit Jahtanras Polresta Medan menggerebek sebuah gudang botot di Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Medan Tembung, samping pintu masuk tol belmera, Jumat (28/2/2014) sekitar pukul 17.30 sore.
Informasi yang dihimpun, gudang botot itu diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan 7 mesin cetak triplek milik PT Aceh Prima Plywood Industri (APPI) yang dicuri pada Selasa (18/2/2014) lalu.
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapat perlawanan dari beberapa pekerja gudang botot dan nyaris bentrok. Setelah petugas memberi penjelasan, akhirnya para pekerja mengerti dan selanjutnya petugas langsung menyita 7 mesin cetak triplek dan satu orang pelaku.
Kuasa hukum PT APPI, Wilson Sinaga saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya beberapa waktu lalu kehilangan mesin pencetak triplek, dan disimpan di gudang botot SL di Jalan Letda Sudjono.
"Mesin-mesin itu telah disita oleh pihak Polres Langsa. Pencurian terjadi di PT APPI pada 18 Februari 2014. Mesin-mesin itu dicuri dengan cara dicincang, lalu dibawa ke gudang ini dengan menggunakan 2 truk kontainer.
Semua sudah kami cek, yang diantaranya nomor serinya dan ternyata itu semua mesin milik perusahaan," ujarnya.
Panit Jahtanras Polres Langsa, Aiptu Sabarrudin menuturkan, jika sebelumnya pihaknya mendapat laporan pengaduan perihal pencurian mesin dengan ukuran besar.
"Setelah mendapat laporan itu, kita menangkap 1 orang pelaku. Seorang tersangka lagi hingga kini DPO. Kita saat ini masih melakukan penyelidikan, apakah ada keterlibatan pemilik gudang dengan para tersangka," tambahnya. [ded]
KOMENTAR ANDA