Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan menangkap seorang narapidana (napi) LP Kelas I Tanjung Gusta, Medan yang kabur pada kerusuhan medio Juli 2013 lalu.
Napi tersebut adalah Sarjana Sitepu (45), warga Jalan Jamin Ginting, depan kuburan Dharma Bhakti, Kecamatan Medan Johor. Dia ditangkap di sebuah kedai kopi di belakang Hotel Alam Indah, Padang Bulan, Kamis (27/2/2014).
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Sarjana merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran kantor Lapas Kelas I A Tanjung Gusta.
"Dari tiga tersangka yang melakukan pembakaran LP Tanjung Gusta, Sarjana terlibat di dalamnya," ujar Kompol Jean Calvijn saat gelar paparan kasus, Jumat (28/2/2014) sore.
Dikatakannya, tersangka dijerat dengan empat pasal pidana yakni Pasal 187 mengenai pembakaran, Pasal 170 pengerusakan bersama-sama atas kasus Lapas, Pasal 335 mengenai kasus perasaan tidak senang dan Pasal 368 mengenai pemerasan.
Pasal pemerasan disematkan karena dalam pelariannya, pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban yang laporannya ada di Polsek Delitua beberapa waktu lalu.
Pelaku melakukan pemerasan sebesar Rp 17 juta kepada korban dengan cara menculik anak laki-laki korban yang tak lain pengacaranya sendiri, Firdaus Tarigan. [ded]
KOMENTAR ANDA