Sarjana Sitepu, narapida Tanjunggusta yang ditangkap jajaran Polresta Medan membantah telah melakukan penculikan, pengancaman dan pemerasan. Dia berdalih, tindakannya untuk membawa anak seorang pengacara Firdaus Tarigan untuk memberi pelajaran lantaran telah ditipu oleh sang pengacara tersebut.
" Dia (pengacara) yang punya hutang, kuajak anaknya, kutelepon bapaknya, kubilang mana hutangmu Rp 17 juta, minta sekarang. Kok malah saya yang ditangkap. Tak ada kuculik anaknya," katanya saat berada di ruang Satreskrim Polresta Medan, Jumat (28/2/2014) sore.
Dikatakannya, awalnya keluarga Sarjana meminta kepada sang pengacara tersebut untuk mengurus agar hukumannya dapat diringankan. Lalu, sang pengacara tersebut bukan malah membantu, melainkan menipunya.
"Dibilangnya dia bisa mengurus kasusku dari hukuman 12 tahun menjadi 5 tahun. Tapi apa, ditipunya aku," imbuhnya.
Sarjana lantas curhat bagaimana proses perkenalannya dengan sang pengacara medio 2008 lalu di Jalan Seram.
"Dia (Firdaus-red) memang pengacaraku. Kasusku gak selesai, malah dilarikannya uangku Rp 17 Juta. Sampai jual rumah aku," katanya.
Kesal karena merasa ditipu mentah-mentah, ujarnya, saat berhasil melarikan diri dari kerusuhan LP Tanjung Gusta pada Juli 2013, dirinya kemudian kembali menghubungi Firdaus.
"Kuhubungi dia melalui telepon, kuajak anaknya. Aku minta uangku Rp 17 Juta, malah aku yang ditangkap. Karena pengacara dibilangnya pula aku teroris pembakar lapas. Enak aja dia, kujual rumahku, dia bangun rumah pake uangku. Lihatlah, kalau keluar nanti, akan kubunuh dia," katanya.
Diketahui, Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan menangkap Firdaus Kamis (27/2/2014) kemarin, di sebuah kedai kopi di belakang Hotel Alam Indah, Padang Bulan.
Tersangka merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap pedagang di Jalan Seram pada tahun 2008 lalu divonis 12 tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman 4 tahun sebelum akhirnya kabur saat kerusuhan LP Tanjunggusta. [ded]
KOMENTAR ANDA