post image
KOMENTAR
Lima eks pejabat PLN Pembangkitan Sumatera Utara Bagian (KITSBU),  menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (27/2/2014) sore.

Dalam persidangan terpisah tersebut, jaksa penuntut umum mengganjar kelima petinggi PLN tersebut dengan total tuntutan 44 tahun penjara dengan lama hukuman bervariasi, sesuai dengan tanggungjawabnya.

Kelimanya adalah eks (dari kanan ke kiri) GM PT PLN KITSBU, Albert Pangaribuan, Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi, Ferdinand Ritonga sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Edward Silitonga (Manager Perencana) dan Robert Manyuzar (Ketua Panitia Barang/Jasa). Berita selengkapnya baca di sini "Lima Eks Petinggi PLN Sumut Dituntut 44 Tahun Penjara" [Foto: Oryza Yati]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum