Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardiansyah, istri terdakwa pejabat PLN Pembangkitan Sumatera Utara Bagian (KITSBU), Fahmi Rizal Lubis menangis histeris.
Mengenakan kaos dan jilbab putih, sang istri tersedu-sedu enggan melepaskan terdakwa Fahmi yang saat itu dituntut 9 tahun kurungan denda Rp 500 juta.
"Papa.. Lama kali papa dipenjara. Jadi anak-anak gimana pa," keluhnya sambil memeluk sang suami.
Setelah memeluk erat sang suami, tangisan istri terdakwa Fahmi rizal semakin keras, sambil berteriak, dia pun mengutuk tuntutan yang diberikan jaksa.
" Dunia akhirat saya tidak terima atas tuduhan jaksa. Saya tidak terima suami saya dituntut penjara. Dia itu suami yang baik dan jujur, dia bekerja untuk negara demi negara dia meninggalkan kami anak dan istrinya," ujar istri Fahmi Rizal yang enggan menyebutkan namanya sambil menggunakan jilbab putih.
"Jangan tanya-tanya nama saya," jawabnya menghindari wartawan dan keluar dari ruang sidang cakra I.
Tidak berhenti di situ. Tangisan histeris dari istri Fahmi Rizal kembali pecah, ketika sang suami yang diperintahkan untuk ditahan oleh jaksa, harus naik mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rutan Tanjung Gusta Klas I A.
"Papa.. Jangan pigi pa," teriaknya histeris yang disambut dengan terdakwa Fahmi dengan tatapan lemas sambil kembali memeluk istrinya.
Usai menenangkan istrinya, Fahmi pun naik ke mobil tahanan dan kembali ke sel rutan.
Jaksa menegaskan, terdakwa ikut berperan menjadikan Flame Tube yang tidak sesuai spesifikasi yang diminta dalam anggaran dan saat ini sudah rusak. Akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Surat Kuasa Kerja dan Kontrak Kerja, kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar. [ded]
Keterangan Foto: Terdakwa Fahmi saat menenangkan sang Istri yang Histeris. [Yati]
KOMENTAR ANDA