Lima eks pejabat PLN Pembangkitan Sumatera Utara Bagian (KITSBU), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (27/2/2014) sore.
Dalam persidangan terpisah tersebut, jaksa penuntut umum mengganjar kelima petinggi PLN tersebut dengan total tuntutan 44 tahun penjara dengan lama hukuman bervariasi, sesuai dengan tanggungjawabnya.
Kelimanya adalah eks GM PT PLN KITSBU, Albert Pangaribuan, Ferdinand Ritonga sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Edward Silitonga (Manager Perencana), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Barang/Jasa) dan Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi.
Untuk terdakwa Albert Pangaribuan, JPU menjatuhkan tuntutan 11 tahun, Ferdinand Ritonga, Edward Silitonga dan Robert Manyuzar, masing-masing 8 tahun.
Sedangkan untuk Fahmi Rizal Lubis, jaksa menuntutnya 9 tahun dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain tuntutan penjara, para terdakwa juga dikenakan denda yang jumlahnya bervariasi. Edward Silitonga dan Robert Manyuzar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Albert Pangaribuan tidak hanya dituntut 11 tahun penjara, namun juga harus membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Sementara Ferdinand Ritonga, denda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan penjara.
Kelima terdakwa tersebut duduk di kursi pesakitan atas korupsi pengadaan mesin pembangkit, Flame Tube Gas Turbin (GT)-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan Tahun Anggaran 2007.
Pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan, negara mengalami kerugian negara senilai Rp23,9 miliar.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, berdasarkan uraian di persidangan, para terdakwa terbukti bersalah. Melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini bermula ketika PT PLN KITSBU melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merek Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp 23,98 miliar, dengan perincian harga material Rp 21,8 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Rp 2,18 miliar.
Pengadaan dilakukan melalui CV Sri Makmur. Setelah barang datang, kelima pejabat ini menyatakan barang yang datang sesusai dengan yang dipesan. Belakangan ternyata tidak. Barang tidak sesuai dan rusak. Dari sinilah ditemukan kerugian negara. [ded]
KOMENTAR ANDA