post image
KOMENTAR
Setelah mendengarkan rekannya Albert Pangaribuan dituntut 11 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini giliran Ferdinan Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), yang mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa di hadapan majelis Hakim diketuai SB Hutagalung.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai SB Hutagalung, Ferdinan dituntut 8 tahun bui dengan denda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan penjara.

"Bagaimana terdakwa sudah dengar?" tanya hakim kepada Ferdinan yang duduk di kursi pesakitan, Kamis (27/2/2014).

Pertanyaan dari hakim ini sempat membuatnya terdiam sejenak, sebelum kemudian menjawab pertanyaan yang dialamatkan kepadanya.

"Paham Pak," jawabnya.

Ferdinand sendiri, dituntut bersalah ketika menjabat Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PT PLN KITSBU. Menurut jaksa, terdakwa bersalah atas korupsi pengadaan Flame Tube Gas Turbin (GT)-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan Tahun Anggaran 2007.

Pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan, negara mengalami kerugian negara senilai Rp23,9 miliar. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum