Mantan GM PT PLN Albert Pangaribuan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan diruang utama PN Medan, Kamis (27/2/2014), terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Ingan Malem Purba, dengan tuntutan 11 tahun penjara, karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 23,9 miliar.
Tidak hanya itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan penjara. Hal ini menurut Jaksa karena hal-hal yang memberatkan terdakwa yang tidak jujur dalam persidangan.
Atas hal tersebut, usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Albert langsung mengaku keberatan dan meminta waktu 1 minggu untuk menyampaikan pembelaan langsung secara pribadi kepada hakim.
"Pak hakim izinkan saya untuk menyampaikan pembelaan saya. Beri saya waktu satu minggu pak hakim," ujar terdakwa kepada hakim ketua SB Hutagalung. Mendengar permintaan terdakwa, hakim meminta Jaksa mempertimbangkan waktunya. " Bagaimana jaksa bisa," dijawab jaksa dengan memberikan kesempatan satu minggu. " Iya pak boleh," jawab Ingan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang ditunda (6/3/2014) dengan agenda pembelaan. Sebelumnya, terdakwa yang mengenakan kemeja duduk didampingi Kuasa Hukum terdakwa, Junaidi Matondang dituntut oleh JPU karena dianggap melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, pasal 3 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[rgu]
KOMENTAR ANDA