Mantan GM PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara(Kitsbu) Albert Pangaribuan tidak hanya dituntut 11 tahun penjara oleh JPU Rehulina Purba. Albert yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi mesin pembangkit PLN ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
JPU Rehulina Purba mendakwa Albert Pangaribuan melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, pasal 3 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa menegaskan terdakwa ikut berperan menjadikan Flame Tube yang tidak sesuai spesifikasi yang diminta dalam anggaran dan saat ini sudah rusak. Akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Surat Kuasa Kerja dan Kontrak Kerja, kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa menerima dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dari Yuni selaku Penyedia Barang/rekanan maka dokumen tersebut digunakan oleh penyedia barang sebagai salah satu persyaratan pencairan dana dalam pengadaan Flame Tube GT 1.2 sektor Belawan Tahun Anggaran 2007," kata Rehulina dalam persidangan yang digelar mulai pukul 18.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA