post image
KOMENTAR
Sidang kasus dugaan korupsi PLN atas terdakwa mantan GM PT PLN Albert Pangaribuan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di ruang utama PN Medan, Kamis (27/2/2014). Sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan tuntutan ini digelar pada sore hari sekitar pukul 18.00 Wib.

Sidang yang digelar diluar jam kerja para hakim ini berlangsung setelah sebelumnya sempat dua kali tertunda. Hingga saat ini sidang masih berlangsung. Dimana terlihat terdakwa yang mengenakan kemeja duduk mendengarkan tuntutan jaksa didamping Kuasa Hukum terdakwa, Junaidi Matondang.

Seperti diketahui JPU Rehulina Purba mendakwa Albert Pangaribuan melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, pasal 3 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa menegaskan terdakwa ikut berperan menjadikan Flame Tube yang tidak sesuai spesifikasi yang diminta dalam anggaran dan saat ini sudah rusak. Akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Surat Kuasa Kerja dan Kontrak Kerja, kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar.

"Akibat perbuatan terdakwa menerima dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dari Yuni selaku Penyedia Barang/rekanan maka dokumen tersebut digunakan oleh penyedia barang sebagai salah satu persyaratan pencairan dana dalam pengadaan Flame Tube GT 1.2 sektor Belawan Tahun Anggaran 2007," kata jaksa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua SB Hutagalung.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum