post image
KOMENTAR
Pengusaha dan sopir truk pengangkut barang diminta untuk tidak mengangkut barang melebihi tonase sesuai ketentuan yang berlaku. Dishub Sumatera Utara juga menegaskan tidak melakukan tebang pilih dalam penindakan truk-truk yang terbukti mengangkut beban melebihi tonase yang ditetapkan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Anthony Siahaan SE ATD MT dalam pertemuan dengan perwakilan Supir dan Pengusaha Truk Pengangkut Barang, Kamis (27/2) di Kantor Dishub Provinsi Sumut.

"Kita minta jangan membawa barang melebihi tonase, kalau itu kita dapati ya kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tak ada pilih-pilih yang melanggar kita tindak," tegasnya.

Dishub Sumut lanjutnya, akan terus melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, dimensi serta tata cara muat angkutan barang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun 2014. Untuk penimbangan kendaraan beserta muatannya dilaksanakan dengan tata cara yakni, penimbangan kendaraan beserta muatannya (Secara Grossweight). Berat muatan dihitung berdasarkan selisih berat hasil timbangan dengan berat kendaraan dan berat orang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam lulus uji .

"Maka kelebihan muatan dianggap sebagai pelanggaran apabila berat muatan melebihi 5 persen dari daya angkut yang ditetapkan dalam bukti lulus uji. Atas  kelebihan muatan itu Dishub akan melakukan penindakan sesuai Perda Provinsi Sumut Nomor 14 tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang," ujarnya.

Seperti diketahui, pertemuan yang berlangsung berlangsung digelar menyusul terjadinya unjukrasa puluhan supir truk ke kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan dalam beberapa hari terakhir  ini. Mereka protes adanya penindakan muatan berlebih yang dilakukan oleh oknum pejabat di timbangan Gebang, Langkat. Namun penindakan itu dinilai pilih kasih atau tebang pilih. Dalam aksinya para supir menjelaskan, terjadi penyimpangan dalam penindakan terhadap supir yang muatannya berlebih bahkan terjadi pemerasan terhadap para awak angkutan barang.

"Kenderaan tersebut di tilang dan disuruh kembali ke asal. Namun bagi kenderaan yang telah ditilang dapat melanjutkan perjalanan menuju tujuan dengan membayar Rp 300 ribu untuk kenderaan yang berbobot 31-35 ton, dan Rp 500 ribu untuk kenderaan yang berbobot 40 ton keatas," kata mereka.

"Kami merasa dirugikan dan diperas oleh petugas jembatan timbang Gebang, Langkat dengan modus penertiban tonase. Kami minta praktik seperti itu dihapus," kata mereka.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel