post image
KOMENTAR
Satreskrimm Polresta Medan menetapkan Mohar, pemilik rumah walet yang mempekerjakan sejumlah pembantu rumah tangga asal Kupang, NTT sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak.

"Mohar kita tetapkan sebagai  tersangka dalam kasus eksploitasi dan perdagangan anak sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21/2007," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak , Kamis (27/2/2014) sore.

Sementara untuk kasus kematian salah seorang TKW, Marni Baun, polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. Polresta Medan menurut Calvijn mengalami hambatan dalam menyidiknya karena kendala komunikasi dengan Polres Kupang.

 "Kami juga ingin mengetahui bagaimana hasil visumnya. Sejauh ini kami terus berupaya berkoordinasi dengan pihak Polres Kupang. Jadi, untuk sementara ini Mohar kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi dan perdagangan. Masalah penyebab kematian korban masih dalam pengembangan ," katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mengejar seorang pelaku lagi yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

"Satu orang lagi yang masih dikejar adalah Rebeka yang berperan mengirim TKW dari Kupang, NTT. Tersangka sudah membuka usahanya sejak 2011 lalu," ujarnya.

Untuk penanganan belasan TKW lain yang mereka amankan dari rumah Mohar beberapa waktu lalu, Polresta Medan sudah menggelar koordinasi dengan KPAID Sumut. Para TKW tersebut untuk sementara akan ditampung di Kantor KPAID Sumut sembari polisi menyelesaikan penyelidikannya.

"Sementara ini TKW tersebut sudah ditampung di Kantor KPAID Sumut untuk pemulihan kesehatan mereka," katanya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal