post image
KOMENTAR
General Manager PT PLN Kitsbu Albert Pangaribuan dituntut 11 Tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pembangkit.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (27/2/2014) sore.

Dalam dakwaan jaksa, Albert Pangaribuan didakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, Basal 3 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa menegaskan terdakwa ikut berperan menjadikan Flame Tube yang tidak sesuai spesifikasi yang diminta dalam anggaran dan saat ini sudah rusak. Akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Surat Kuasa Kerja dan Kontrak Kerja, kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum