Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Badan Kepegawaian Nasional disebut tak mengakui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Simalungun, JR Saragih, terkait pemecatan Sekretaris KPU Simalungun, Arsyad Siregar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan Arsyad atas hasil kunjungannya ke BKN di Jakarta beberapa waktu lalu. Di kantor BKN ia mengaku langsung bertemu dengan Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Anie Ratna Santoso yang menyatakan Arsyad masih tetap berstatus PNS.
"Anie Ratna Santoso dengan tegas mengatakan, kalau dirinya masih tetap sebagai PNS. Sedangkan mengenai SK yang diterbitkan Bupati, tidak diakui, SK pemberhentian saya harus di keluarkan Menpan," ujarnya.
Terkait pemberhentia yang dilakukan Bupati Simalungun tersebut, Bapek sudah melayangkan surat ke Pemkab Simalungun, guna mempertanyakan alasan melakukan pemberhentian Arsyad.
Dijelaskan Arsyad, jikapun nantinya Bapek menindaklanjuti permintaan pemberhentian dirinya ditindaklanjuti, maka Bapek akan membuat sidang khusus untuk itu, dengan menghadirkan sejumlah tim dipersidangan iti nantinya.
"Jadi nggak gampang," ujarnya.
Sementara itu, mengenai surat dari Sekjen KPU pusat yang meminta usulan tiga nama pengganti dirinya sebagai Sekretaris KPU Simalungun, komisioner KPU Simalungun telah melakukan rapat pleno untuk itu dua hari yang lalu.
Hasilnya, komisioner KPU Simalungun sepakat, tidak ingin megganti Arsyad Siregar dari jabatan Sekretaris KPU Simalungun.
"Dua hari lalu komisioner pleno, hasilnya, mereka tidak ingin mengganti saya," ucapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA