post image
KOMENTAR
Diluar dari kebiasaan, sidang anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Sergai, Suaripin digelar pada pagi hari pada Kamis (26/2) pukul 10.00 Wib. Sidang digelar diluar dari kebiasaan sidang di PN Medan.

Diduga menghindari pemberitaan dari wartawan, sidang anggota dewan digelar secara cepat. Saat sidang digelar diruang Cakra III, Majelis Hakim, Saur Sintidaon sempat menskors persidangan untuk menunggu kedatangan saksi korban dan pengacara terdakwa.

"Iya sidang diskors sebentar nunggu korban sama pengacaranya," ujar Saur.

Setelah selang lima belas menit kemudian, saksi korban dan pengacara terdakwa hadir untuk bersidang di PN Medan. Sidangpun kembali digelar di ruang cakra III.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, tiba-tiba saksi ibu kandung korban pencabulan anggota dewan Suaripin dibawa keruang hakim Saur Sintidaon. Didalam ruang hakim Sintidaon si ibu terlihat menangis.

Saur sendiri meletakan Saksi keruang Hakim dengan alasan saksi sedang menderita sakit.

"Saksi sedang menderita sakit jadi kita suruh bawa keluar. Kalau dia diruang hakim ya saya tidak tahu," kilah Saur membantah jika pihaknya memerintahkan saksi diletakan di ruang hakim.

Sementara itu usai sidang, terdakwa Suaripin langsung berlari keluar sambil mengenakan topi. Terdakwa yang menghindari pertanyaan wartawan langsung berlari ke lantai II, melihat kejaran awak media yang masih menunggu konfirmasi darinya terdakwa yang tidak ditahan tersebut kembali berlari keluar gedung PN Medan. Bahkan terdakwa enggan menaiki mobil pribadinya dan memilih untuk menaiki becak untuk menghindar.

Sebelumnya, sidangnya sempat tertunda karena Jaksa tidak menghadirkan saksi korban pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh anggota DPRD Serdangbedagai, Suaripin, "Sudah tiga kali (dijadwalkan) pemeriksaan saksi, tapu saksi korban belum pernah hadir," kata hakim Saur Sitindoan Kamis lalu.

Sementara itu, usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi polisi.

Terdakwa sendiri tidak ditahan, atas perintah jaksa. Suaripin dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kab Sergai ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di kamar 509 Lantai V, Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, akhir Juli lalu.

Saat itu, Suaripin ditemukan sedang bersama perempuan yang saat itu masih di bawah umur (16 tahun), RA yang sebelumnya diantar dua orang wanita ke kamar 509, lantai V hotel tersebut.

Informasi yang diperoleh di Hotel Antares, RA dibawa oleh dua wanita, kemudian langsung diantar ke dalam kamar 509. Setelah keduanya mengantar gadis ABG tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengrebekan di kamar itu.

Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Polda Sumut. Namun saat ini penahannya telah ditangguhkan dan tetap bertugas sebagai anggota dewan. Ia juga terdaftar sebagai caleg dari Partai PAN.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum