Upaya penegakan hukum dan sosialisasi terhadap para pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Riau dan Kalimantan terus dilakukan melalui koordinasi antar lembaga yang menangani bencana asap yang terjadi belakangan ini. Hasilnya, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 39 tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan tersebut.
"26 tersangka di Riau dan 13 tersangka di Kalimantan," demikian data BNPB yang disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho,Kamis (27/2/2014).
Disampaikannya, Kepala BNPB Syamsul Maarif menyatakan 99 peren penyebab bencana asap dikarenakan unsur kesengajaan yakni dibakar. Sehingga harus ada tindakan tegas agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Pertanian dengan cara membakar memang ada di Sumatera dan Kalimantan tapi yang penting terkontrol. Apalagi jika daerahnya gambut seperti di Riau yang ketebalannya hingga 10 meter maka akan menyebabkan sulit untuk memadamkan," sebut Maarif.
Saat ini masalah bencana asap sedang dibahas di Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden di Istana Negara. Selain itu juga dibahas tindak lanjut penanganan bencana lain dan juga masalah ekonomi, politik dan lainnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA