KPU memastikan mereka tidak menyediakan template atau alat bantu mencoblos bagi tunanetra untuk kertas surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten'kota. Satu-satunya alat bantu mencoblos yang disediakan yakni template untuk surat suara DPD.
"Yang disediakan memang hanya untuk surat suara DPD, sedangkan untuk memilih DPR dan DPRD, penyandang tuna netra harus memakai pendamping," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Kamis (27/2/2014).
Benget menyebutkan, tidak disediakannya template bagi kalangan tuna netra untuk surat suara DPR dan DPRD merupakan kebijakan dari KPU Pusat. Dimana pembuatan template alat bantu memilih untuk surat suara DPD dinilai lebih mudah untuk 33 provinsi.
"Kalau template surat DPD kan hanya 33 saja jenisnya sesuai surat suara DPD, sedangkan untuk DPR itu terlalu banyak, karena pasti berbeda setiap provinsi hingga daerah pemilihan, bisa ribuan jenisnya," jelasnya.
Template alat bantu tuna netra menjadi kebutuhan yang penting bagi kalangan penyandang tuna netra yang terdaftar dalam DPT. Dengan alat bantu tersebut, diharapkan mereka lebih independen dalam menentukan pilihannya baik untuk DPD maupun DPR baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten. [rgu]
KOMENTAR ANDA