KPU Sumatera Utara menargetkan seorang pemilih sudah selesai memberikan hak suaranya dalam kurun waktu 3 menit, pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 mendatang.
"Kita berupaya seorang pemilih maksimal menghabiskan waktu selama 3 menit dalam memberikan hak suaranya," katanya, disela acara Simulasi Pemungutan Suara dijajaran KPU Sumut di Hotel Madani, Medan, Kamis (27/2/2014).
Benget menyebutkan, dengan waktu 3 menit bagi seorang pemilih, maka seluruh petugas penyelenggara pemungutan suara pada TPS masih memiliki waktu yang cukup tenang untuk melaksanakan perhitungan perolehan suara.
"Jadi dalam simulasi ini kita akan melihat kekurangan dan hambatan yang mungkin terjadi selama proses pemungutn suara berlangsung, supaya bisa kita antisipasi lebih dini," ujarnya.
KPU Sumut terus berupaya untuk membenahi kemampuan jajarannya dalam proses pemungutan suara di TPS. Simulasi yang sama juga akan dilaksanakan oleh masing-masing KPU ditingkat kabupaten/kota. [rgu]
KOMENTAR ANDA