post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara menargetkan seorang pemilih sudah selesai memberikan hak suaranya dalam kurun waktu 3 menit, pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 mendatang.

"Kita berupaya seorang pemilih maksimal menghabiskan waktu selama 3 menit dalam memberikan hak suaranya," katanya, disela acara Simulasi Pemungutan Suara dijajaran KPU Sumut di Hotel Madani, Medan, Kamis (27/2/2014).

Benget menyebutkan, dengan waktu 3 menit bagi seorang pemilih, maka seluruh petugas penyelenggara pemungutan suara pada TPS masih memiliki waktu yang cukup tenang untuk melaksanakan perhitungan perolehan suara.

"Jadi dalam simulasi ini kita akan melihat kekurangan dan hambatan yang mungkin terjadi selama proses pemungutn suara berlangsung, supaya bisa kita antisipasi lebih dini," ujarnya.

KPU Sumut terus berupaya untuk membenahi kemampuan jajarannya dalam proses pemungutan suara di TPS. Simulasi yang sama juga akan dilaksanakan oleh masing-masing KPU ditingkat kabupaten/kota. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa