Pasangan suami istri, Maryono dan Tuti didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah tertangkap tangan oleh pihak kepolisian menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram di bawah bantal tempat tidur. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Candra I PN Medan, Rabu (26/2/2014).
Pada sidang dengan agenda keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maya menghadirkan personil Sat Res Narkoba Polresta Medan bernama H Silaen. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya itu, Silaen mengatakan kalau kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 18 September 2013 jam 18.30 wib. "Tim mendapat informasi dari masyarakat dan kita melakukan penggeledahan di rumah terdakwa," katanya.
Saat rumah kedua terdakwa di Jalan Punak Gang Sapu Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Baru, digrebek, petugas kepolisian meminta kepada terdakwa untuk menunjukan barang bukti.
"Sudah kita katakan kalau kita dari kepolisian dan kita minta mereka (terdakwa) untuk nunjukan bukti. Yang pertama Maryono nunjukin satu, Tuti juga nyerahkan satu," terang Silaen menambahkan kalau kedua terdakwa ditangkap di dalam kamar.
Tidak hanya sampai disitu, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,17 gram dari bawah kasur. Menurutnya, kedua terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Rudi. "Tuti beli sabu seharga Rp 450 ribu dan dipecah jadi 12 paket. Satu paket dijual seharga Rp 50 ribu. Udah sempat dijual Tuti yang sebagai pengedar. Kalau Maryono hanya pemakai," jelasnya.
Keterangan saksi itu dibenarkan oleh kedua terdakwa. Namun, ketika ditanya majelis hakim, terdakwa Tuti sempat meneteskan air mata. "Dulu saya mengedar, sekarang gak lagi. Hanya saya pakai aja," ujar ibu dua anak ini sambil mengusap air matanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, ajelis hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 5 Maret. JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.[rgu]
KOMENTAR ANDA