Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Medan meminta agar jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) aktif dalam menegakkan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak memperbolehkan peserta Pemilu memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang oleh aturan tersebut.
"Kalau KPU tidak menyurati Peserta Pemilu soal aturan main pemasangan APK, maka ini mejadi kekeliruan besar dalam Pemilu," katanya kepada wartawan, Rabu (26/2/2014).
Dirinya menyayangkan pernyataan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea yang menyebutkan penertiban APK di Medan adalah hasil kerja KPU Medan dalam Rapat Koordinasi Zona Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Bersama Jajaran Satpol PP/Linmas Kabupaten/Kota se Sumut di aula Bina Graha, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (25/2/2014) lalu.
"Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Sumut mengatakan bahwa mulai tertibnya pemasangan APK, adalah hasil kerja KPU Medan. Padahal yang benar adalah hasl kerja Pemko Medan dalam hal ini Kasatpol PP beserta jajarannya atas rekomendasi Panwaslu Medan," ujarnya.
Dengan kondisi kurang tertibnya APK ini, Teguh meminta agar pihak KPU Medan dan Sumut, dapat menyurati peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri alat peraga yang melanggar aturan. Ini dimaksudkan agar, penertiban dapat dilaksanakan dengan maksimal sesuai hasil rapat koordinasi tersebut.
"Ya itu kan kewajiban mereka untuk menyurati peserta Pemilu. Selanjutnya, jika tidak di indahkan, maka tugas Panwaslu untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk mengeksekusi," tambahnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA