post image
KOMENTAR
Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia yang bermasalah di Amerika karena menyerang salah seorang penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam pada 13 Februari lalu terancam hukuman 28 tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan dakwaan yang disampaikan saat digelarnya sidang pra-peradila di pengadilan federal Fort Lauderdale, Florida, dilansir voaindonesia.com, Selasa (25/2/2014).

Dalam sidang yang dimulai jam 10 pagi waktu setempat, hakim Barry S. Saltzer melakukan pemeriksaan silang atas hasil penyelidikan sementara tim jaksa, FBI dan tim pengacara dalam kasus percobaan pembunuhan dan perkosaan yang dilakukan Ketut Pujayasa terhadap seorang wanita Amerika tersebut.
 
Tim jaksa menyampaikan bukti-bukti yang diperoleh di kamar korban dan pelaku, keterangan beberapa saksi mata, termasuk salah seorang rekan sekamar Pujayasa yang berasal dari Lombok, dan foto-foto hasil visum atau keterangan pemeriksaan fisik korban oleh dokter yang menyatakan sangat terkejut melihat parahnya luka yang diderita korban.
 
Tim pengacara Pujayasa juga berkesempatan memeriksa bukti dan kesaksian yang diajukan tersebut. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara Konsulat Jenderal RI di Houston, Prasetyo Budhi, seusai sidang tertutup tersebut. Mereka juga kembali menyampaikan alasan penyerangan dan perkosaan yang dilakukan Pujayasa, yaitu karena merasa terhina dan marah dengan pernyataan wanita tersebut ketika ia mengantarkan sarapan pagi pada tanggal 13 Februari. Chantel Doakes menjelaskan bagaimana kalimat “wait a minute son of a bitch” yang diteriakkan korban ketika Pujayasa mengetuk pintu kamarnya untuk mengantarkan sarapan pagi, dinilai sebagai penghinaan terhadap dirinya dan keluarga.
 
Menurut Pejabat Sementara Konsulat Jenderal RI di Hoston Prasetyo Budi, Pujayasa yang sepanjang sidang pra-peradilan ini hanya berdiam diri mengamati dengan seksama jalannya sidang, baru angkat bicara ketika diberi kesempatan oleh hakim Barry S. Saltzer. Dengan singkat ia meminta disediakan penerjemah bahasa Indonesia dalam sidang berikutnya dan juga memohon kesediaan majelis untuk memindahkan lokasi penahanannya ke Miami dengan alasan kondisi penjara Broward County Jail di Fort Lauderdale, Florida, yang tidak nyaman.

"Kalkulasi hukuman tindak pemerkosaan memang berat. Sesuai dengan kalkulasinya, ancaman hukuman untuk tuduhan pemerkosaan adalah 210 sampai 262 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tuduhan percobaan pembunuhan ancamannya sekitar 63 sampai 78 bulan. Jika dijumlahkan maka Pujayasa menghadapi ancaman hukuman antara 22 hingga 28 tahun,"ujar Prasety Budi.
 
Pujayasa disidang di pengadilan federal, bukan pengadilan negara bagian, karena tempat kejadian perkara adalah di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam yang berbendera Belanda tetapi milik perusahaan Amerika-Inggris dan terjadi di perairan Honduras. Menurut rencana sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 4 Maret mendatang.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum