post image
KOMENTAR
Usai Azzam Rizal mengajukan kasasi atau banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, kini giliran Jaksa Penuntut Umum yang keberatan atas vonis terhadap terdakwa Dirut PDAM Tirtanadi Prov Sumut Azzam Rizal.

Jaksa menilai, dengan vonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsiadair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 2 miliar masih belum layak dijatuhkan untuk Azzam Rizal.

JPU mengajukan banding, karena menilai hukuman tersebut sangat rendah dari tuntutan mereka. Dengan vonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti (up) sebesar Rp3, 6 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

"Sudah kita ajukan banding pada hari Jumat 21 Febuari 2014, yang lalu. Karena, putusan vonis Majelis hakim, hukumnya rendah 2/3 dari tuntutan kita kepada terdakwa," ucap JPU Netty Silaen, Selasa (25/2/2014), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun, untuk banding tersebut, Netty mengaku belum menerima salinan lengkap putusan vonis terdakwa Azzam Rizal.

"Salinan lengkap belum kita terima, ntah kenapa lama kali. Katanya belum siap makannya ini mau kita surati,"ujar Netty.

Saat ditanyakan kapan diajukan memory banding, Netty menjawab setelah keluar salinan lengkap putusan vonis terdakwa Azzam Rizal.

"Tunggu keluar dulu lah salinan lengkapnya. Baru kita ajukan itu (memory banding)," tandasnya berlalu meninggalkan gedung PN Medan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum