post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri Medan, tengah menelusuri sejumlah proyek fisik dari 5 unit usaha milik PD Pembangunan Kota Medan. Dengan penggelapan dana penyertaan modal di Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Medan yang merugikan negara mencapai sekitar Rp 2 miliar tahun anggaran (TA) 2013 dengan nilai kontrak Rp 5,9 Miliyar.

"Ada kerugian negara yang kita dapatkan sekitar Rp 2 M, itu bisa berkembang lagi. Kita lihat dari progres fisik di lapangan ada beberapa kegiatan di unit usaha PD Pembangunan ada 5 unit mereka punya. 5 kegiatan tersebar seperti Kolam Renang Deli, Gudang, Kebun Binatang Medan Zoo, Rusunawa dan gelanggang remaja,"jelas Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, Selasa (25/2/2014) siang.

Dia juga mengatakan akan melakukan penyelidikan pada laporan Rp 1,9 Miliyar tersebut, yang sudah dipertanggungjawabkan yang terungkap dalam laporan.

Namun, dilihat kembali ada atau tidak indikasi korupsi dan proges fisik dalam proyek tersebut dengan mengecek laporan tersebut.

"Akan kita gali itu, termasuk pertanggungjawabkan dari Rp 1,9 M itu. Sudah ada laporan. Tapi, akan kita teliti kembali ril atau tidak sesuai di lapangan,"jelasnya.

Lanjutnya dalam kasus ini terungkap sejumlah anggaran yang diberikan Pemko Medan ke PD Pembangunan Kota Medan banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ada kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Jufri menyatakan selain Harmen Ginting selaku Dirut PD Pembangunan Kota Medan, untuk ketiga tersangka yang lain diketahui bernama Ichwan Husein Siregar selaku Direktur Operasional, B menjabat sebagai Direktur Keuangan dan EN selaku Bendahara Pengeluaran.

"Hari Kamis (20/2/2014) yang lalu, kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Jufri menjelaskan, bahwa pada tahun 2013, Pemko Medan menyerahkan penyertaan modal sebesar Rp 5,9 miliar untuk pengembangan usaha oleh PD Pembangunan.

Nah, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut digunakan oleh oknum-oknum di PD Pembangunan tidak sesuai peruntukan.

"Dari temuan itu, kita lihat Dana penyertaan modal itu. untuk pengembangan usaha, bukan untuk kegiatan-kegiatan seperti THR (tunjangan hari raya)," katanya sembari mengatakan ada penyelewengan nada tersebut.

Jufri menambahkan, tidak ada pembenaran atas tindakan penyelewengan dana penyertaan modal meskipun kasus serupa sering menjadi ganjalan bagi para pimpinan instansi yang kesulitan mengusahakan dana operasional.

"Tidak bisa begitu. Kalau dana itu diperuntukkan untuk A, ya harus untuk A. Bukan untuk urusan B. Lagi pula PD Pembangunan kan punya unit-unit usaha seperti Kebun Binatang, Kolam Renang Deli, dan pergudangan. Kemana labanya?"tanya Jufri.

Disinggung dari empat tersangka tersebut, apakah ada tersangka baru yang segera ditetapkan. Jufri mengungkap tidak tutup kemungkinan ada.

"Kita lihat dari perkembangan nanti. Apa dari rekanannya. Kalau ada niat kejahatan dari pihak rekanan ini. PPKnya Dirops (Ichwan) kalau ada unsur pidana kita tetapkan juga sebagai tersangka,"pungkasnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum