Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas). HM Ridho Harahap menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Selasa (25/2/2014). Ridho diperiksa atas dugaan korupsi multi years senilai Rp 9 miliar di Palas.
" Ridho diperiksa dari pagi hingga petang tadi dengan dicerca 30 pertanyaan yang diajukan terkait dugaan korupsi proyek tersebut. Sebelumnya Ridho beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Tipikor Poldasu," kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso didampingi Direktur Dit Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Dono Indarto kepada wartawan, Selasa (25/2/2014) petang.
Dikatakannya, saat ini pihaknya belum dapat melakukan penahanan pada yang bersangkutan, karena Ridho belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksaan ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, sekaligus mengirim surat pemberitahuan kepada gubernur untuk proses penahanan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ridho Harahap merupakan satu dari lima tersangka." Empat tersangka sudah ditahan, yakni mantan Bupati Palas Basyrah Lubis, mantan Kadis Pekerjaan Umum Chairil Windu, Pejabat Pembuat Komitmen Abdul Hamid Nasution dan Bendahara Umum Daerah Paruhum Daulay," ujarnya.
Dikatakannya, kelimanya diketahui melaksanakan proyek pembangunan kantor bupati dan kantor DPRD Palas senilai Rp 9 miliar lebih untuk tahun anggaran 2009.
"Agar proyek tetap dikuasai untuk tahun berikutnya, mereka merubahnya menjadi proyek multi years. Namun proyek itu tidak juga selesai dikerjakan, sehingga ada dugaan dikorupsi," tutupnya. [ded]
KOMENTAR ANDA