Maraknya calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, membuat pihak Satlantas geram.
Selasa (25/2/2014) sore sekitar pukul 17.00, Satlantas mengamankan Muhammad Rianto alias Anto Slank (42), warga Jalan HM Said, Gang Juki, Kecamatan Medan Timur karena bertindak sebagai calo SIM yang sering mangkal di gedung tersebut.
Kasatlantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya David Silalahi (28) warga Jalan Pancing, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
"Berdasarkan laporannya, korban yang ingin mengurus sim telah ditipu sang calo sebesar 450 ribu. Pelaku kita amankan tidak jauh dari rumahnya," katanya.
Dikatakannya, dari pengakuannya, pelaku telah sering melakukan penipuan dengan kedok dapat menguruskan SIM masyarakat.
" Modusnya, pelaku menawarkan jasa kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM. Namun, pelaku meminta uang duluan kepada sang korbannya sembari meninggalkan nomer HPnya. Saat uang didapat pelaku pun kabur dan HPnya tidak pernah mau diangkat ketika korbannya menelpon," katanya.
Selanjutnya, katanya Budi, pelaku diserahkan ke Polsek Medan Timur guna penyidikan lebih lanjut.
"Kita menghimbau kepada masyarakat agar dalam pengurusan SIM diharapkan dapat mengurus SIM langsung dan tidak melalui calo," katanya.
Sementara, korbannya Rianto mengatakan, kedatangannya Kesatlantas Polresta Medan guna pengurusan Sim C.
"Pas aku datang tadi ditawarinya mau ngurus SIM dengan biaya 450 ribu bang. Tadi dibilangnya tinggal foto aja, namun hingga sore tadi tak nampak juga pelaku lalu aku lapor sama polisi sini bang. Pas kulapor itulah pelaku ditangkap," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA