Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis menegaskan, penertiban alat peraga kampanye (APK) bermasalah merupakan bagian dari tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Hal ini disampaikannya usai membuka Rapat Koordinasi Zona Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Bersama Jajaran Satpol PP/Linmas Kabupaten/Kota se Sumut, di Bina Graha, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sumut, Selasa (25/2/2014).
"Sesuai Pasal 126 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu diatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyukseskan pemilu, jadi ini merupakan bagian dari tugas mereka selaku aparat pemerintahan," katanya.
Mengenai keluhan dari beberapa Satpol PP mengenai anggaran tambahan untuk ikut serta menertibkan APK, Nurdin mengaku hal tersebut harus segera disikapi oleh masing-masing pemerintah daerah. Sebab dana untuk seluruh pelaksanaan tahapan pemilu 2014 seluruhnya berasal dari APBN.
"Kita minta adalah koordinasi dan kerjasama antara KPU dan Panwaslu kabupaten kota dengan pemerintah daerah mengenai permasalahan ini," ujarnya.
Diketahui, pemerintah provinsi memfasilitasi pertemuan antara KPU dan Panwaslu kabupaten/kota se Sumatera Utara bersama dengan jajaran satpol PP se Sumut. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi terhadap hambatan yang timbul dalam penertiban APK di Sumatera Utara.[rgu]
KOMENTAR ANDA