post image
KOMENTAR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Rudi H Pamenan SH menyatakan,  perkara dugaan pemalsuan dokumen rapat pembina Universitas Simalungun (USI), yang diadukan Zulkarnain Damanik tidak memenuhi unsur pidana, sesuai ketentuan pasal 263 KUHP.

 Hal itu dinyatakan Kajari, seiring dengan munculnya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) tentang keabsahan rapat dan keputusan pembina yayasan USI yang dipimpin Polentino Girsang.

 Menurut Rudi H Pamenan SH, putusan MA dengan jelas menyatakan, tindakan Ketua Pembina Yayasan USI, Polentino Girsang sah secara hukum. Serta rapat mereka memberhentikan Zulkarnain Damanik sebagai Ketua Pembina Yayasan USI, sesuai ketentuan yang berlaku, yakni, sesuai statuta USI.

Sehingga, pengaduan pemalsuan dokumen pembina USI, yang disampaikan Zulkarnain ke Polres Siantar, masih menurut Pamenan, tidak dapat diproses secara pidana.

“Bagaimana kami mau memproses pidananya, bila MA menyatakan putusan itu (Polentino Girsang), sah secara hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Agus Salim SH, saat diminta Kajari untuk menjelaskan persoalan.

Sedangkan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen itu, penyidik Polres Siantar telah menetapkan lima orang tersangka (termasuk Polentino Girsang) dan tiga tersangka diantaranya sempat ditahan, Rudi H Pamenan SH mengatakan, hal itu merupakan kesalahan dari Kapolres Pematangsiantar.
 
"Kapolres (Siantar) sudah merasa bersalah. Makanya katakan berkas nyangkut di jaksa," ucap Kajari Pematangsiantar itu.

 Dijelaskan Kajari, mereka tidak dapat memproses kasus itu secara pidana dan tidak bisa menyatakan berkas yang dikirim penyidik Polres Siantar telah lengkap atau sudah P21. Karena Kejari Pematangsiantar, sudah menyatakan dalam berkas P19 kepada penyidik, kalau kasus itu tidak memenuhi unsur pasal 263 KUHP.

 "Karena putusan MA menyatakan, rapat (pembina yayasan USI pimpinan Polentino) sah. Dan keputusan (yang dibuat) Polentino sah. Jadi mana mungkin kami katakan itu pidana," sebut Agus Salim lagi.

 Ditambah lagi, lanjut Agus Salim, sesuai statuta USI, bila terjadi konflik diinternal USI, maka diselesaikan dengan cara musyawara mufakat. Dengan begitu, seharusnya, penyelesaian konflik di pembina USI itu tidak dibawa ke proses pidana.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel