Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AU, Kopral Satu Rio Budi Wijaya, terhadap dua warga sipil di kawasan Leuwianyar pada Oktober 2013 lalu, mulai digelar hari ini, Selasa (25/2/2014)
Dalam persidangan diungkapkan, Rio Budi Wijaya, melakukan aksi 'koboi' secara membabibuta saat menembak mati dua warga sipil, yakni Mumuh dan Hendi, di kamar kos mereka Jalan Leuwianyar Utara, Kelurahan Situsauer, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Minggu pagi, 6 Oktober 2013.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur militer (jaksa) Mayor SUS Asep Saeful Gani, terbukti bahwa terdakwa menembakkan pistol kaliber 9 mm dengan jenis TZ 99 no 98977 secara beringas.
"Saat menegur penghuni kosan akibat rak sepatunya jatuh, terdakwa dalam keadaan emosi menembakkan pistol yang diambil dari balik pinggangnya, untuk ditembakkan ke saudara Hendi dan Mumuh," papar Mayor SUS Asep Saeful Gani saat membacakan dakwaannya, di ruang sidang utama pengadilan militer Bandung II-09, dilansir rmol, Selasa (25/2/2014).
Dari 10 peluru yang ada di magasin pistol inventaris milik terdakwa tersebut, hanya tersisa satu peluru.
"Terdakwa menembakan peluru sebanyak 9 kali saat menembak dua warga sipil, secara membabi buta di kamar kos yang dihuni terdakwa," ujar Oditur.
Senjata yang dimiliki terdakwa merupakan senjata inventaris TNI AU, sesuai sprin dari Dankorp Paskhas tertanggal 19 September 2013, dimana terdakwa bertugas sebagai Polisi Militer Angkatan Udara di wilayah Garnisun Tetap (Gartap II Bandung) dengan perlengkapan senjata api.
Usai melakukan penembakan, terdakwa kabur ke arah Cirebon. Terdakwa sempat menjual motornya seharga Rp 1,4 juta untuk kehidupan sehari-hari saat kabur.
"Saat di pelarian, terdakwa mengirimkan sepucuk surat untuk diserahkan ke kesatuannya, dan istrinya. Sekitar tanggal 12 Oktober 2013 terdakwa menyerahkan diri ke kesatuannya di Lanud Sulaeman," pungkas Oditur.[rmol/rgu]
KOMENTAR ANDA