Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea menyebutkan, kendala utama yang mereka hadapi dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Sumatera Utara yakni masalah koordinasi antara stakeholder terkait yang berkaitan hal tersebut seperti KPU, Bawaslu/Panwaslu dan juga pemerintah daerah.
"Koordinasi sudah ada, namun fakta dilapangan sering sekali terjadi perbedaan persepsi, salah satunya soal anggaran untuk penertiban APK bermasalah tersebut," katanya, usai menggelar Rapat Koordinasi Zona Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Bersama Jajaran Satpol PP/Linmas Kabupaten/Kota se Sumut, di Bina Graha, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sumut, Selasa (25/2/2014).
Mulia menyebutkan, salah satu perbedaan persepsi tersebut dipicu belum adanya petunjuk teknis yang disusun secara bersama oleh ketiga stakeholder yang ada. Dengan rapat koordinasi ini,diharapkan antar instansi dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai tanggung jawab bersama untuk menyukseskan pemilu 2014.
"Selain penyelenggara, kan juga diatur jika pemerintah daerah wajib ikut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Data yang didapatkan, tidak ada satupun kabupaten yang sudah beres mengenai penertiban APK bermasalah tersebut. Pelanggaran APK terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada.[rgu]
KOMENTAR ANDA