post image
KOMENTAR
Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wiryono Gedung Utama MA, hari ini, Selasa (25/2/2014).

Seperti dilansir rmol.co, Kasubag Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan, terlapor yang menjalani sidang ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Pastra Joseph Ziraluo (foto-red)

Dulunya Pastra adalah Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara. Ia dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 20 juta dari pihak yang berperkara ketika bertugas di Pematang Siantar.

Kata Ridwan, hakim Pastra menjalani sidang MKH setelah sebelumnya diperiksa Komisi Yudisial (KY) sejak tahun 2013 lalu.

"Sidang ini diagendakan karena terlapor, dilaporkan menerima gratifikasi. Hari ini menindaklanjuti sidang KY yang sudah dilakukan tahun 2013 lalu," ujar Ridwan saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, sesaat lalu.

Menurut Ridwan, KY telah merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tetap Tidak dengan Terhormat terhadap Pastra sebagaimana diatur dalam pasal 22 D ayat (2) huruf C angka 5 UU 18/2011. Namun, sebelum diambil keputusan resmi, MKH mempersilakan Pastra sebagai terlapor untuk melakukan pembelaan diri dalam sidang tersebut.

"Sebelum MA dan KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan ini memiliki hak membela diri di hadapan MKH," kata Ridwan.

Adapun susunan MKH dalam sidang Pastra ini yaitu Prof Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, Djafni Djamal, Soltony Mohdallu dan Gayus Lumbuun. [ded|rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum