Di tengah banyaknya sorotan terkait praktik penyimpangan dana oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota kepada institusi pers, ternyata Pemkab Serdangbedagai juga melakukan hal serupa.
Hal ini terungkap dari anggaran Bagian Humas Pemkab Sergai sebesar Rp 259 juta bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Perubahan Penjabaran APBD Sergai tahun 2013.
Dari data diketahui, anggaran tersebut dikucurkan untuk dana silaturahmi kepada insan pers yang dilaksakan pada bulan Desember 2013 yang dilaksanakan di komplek kantor Bupati.
Anehnya, acara silaturahmi insan pers yang dihadiri Bupati Sergai Soekirman dilaksanakan dengan acara sederhana dan hanya dihadiri puluhan wartawan bertugas di Pemkab Sergai.
Tidak ada yang istimewa dari acara silaturahmi insan pers Pemkab Sergai, dengan kursi plastik, meja dari bagian umum, tenda alakadarnya dan kue kering dalam kotak.
Sementara dari data jumlah dana Rp 259 juta itu, Bagian Humas Pemkab Sergai mengklaim menggunakannya untuk belanja sewa meja/kursi Rp 15 juta, belanja sewa perlengkapan dan perlengkapan kantor Rp 54 juta, belanja sewa tenda Rp 27 juta, belanja sewa sound system Rp 12 juta.
Untuk belanja makan dan minum Rp 70 juta dengan rincian 3.000 orang X Rp 20 ribu dan 100 pkt X 100 ribu, belanja pakaian khusus dan hari tertentu/belanja pakaian seragam Rp 135 juta dengan rincian 3000 pcs X 45 ribu. [ded]
KOMENTAR ANDA