Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun, Ulama Tua Saragih menyebutkan jajaran KPU dan Panwaslu Simalungun terpaksa bekerja ekstra keras untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Hal ini merupakan efek dari lambatnya penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye luar ruang atau zona kampanye yang dilakukan oleh KPU Simalungun.
"Zonanya baru ditetapkan tanggal 18 februari yang lalu, sementara APK sudah banyak dipasang selama ini," katanya, Selasa (25/2/2014).
Ulama Tua menyebutkan, lambatnya penetapan zona kampanye tersebut membuat ribuan APK membanjiri Simalungun. Ia memastikan bakal kelimpungan untuk menertibkannya mengingat jumlahnya yang sangat banyak.
"Nggak terhitung lagi jumlahnya, makanya diupayakanlah semaksimal mungkin," ujarnya.
Penetapan zona kampanye di Simalungun ini memang sangat terlambat dibandingkan dengan beberapa daerah lainnya di Sumatera Utara. Dimana sebagian besar sudah menetapkan zona kampanye ada November 2013 lalu.[rgu]
KOMENTAR ANDA