post image
KOMENTAR
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Medan, Jufri Nasution, mengatakan Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Aminuddin yang saat ini sedang menjalani hukuman 4 tahun atas kasus korupsi dana Bansos Pemprovsu tahun 2011 lalu, akan langsung ditampung setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Hal ini berkaitan dengan statusnya yang kembali menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang pajak yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar.

"Setelah usai menjalani hukuman dalam kasus sebelumnya, akan kita tangkap kembali dengan kasus ini," kata Jufri, Senin (24/2/2014).
 
Sementara itu, penasehat hukum Aminuddin, Dody Arifin, mengatakan, untuk penetapan tersangka dalam kasus penggelapan pajak ini, pihaknya belum mengambil langkah hukum. Saat ini, mereka masih sama-sama mempelajari perkara tersebut.

"Ini kan penetapannya (tersangka) baru. Jadi kita belum ambil langkah hukum lebih jauh. Saya juga baru hubungi pak Aminuddin. Pak Aminuddin bilang ke saya, tunggu dulu, jangan terlalu diekspos dulu," kata Dody.

Menurut Dody, Aminuddin sendiri terkejut soal penetapan status tersangka tersebut. Karena Aminuddin sendiri sekarang ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bansos tahun 2011.

Setelah masa tahanan itu, kata Dody, kliennya tersebut pun akan Bebas Tampung (Bestam). Yaitu perkara korupsi dana Biro Umum dengan vonis 4,5 tahun penjara.

"Pak Aminuddin ini Bestam. Belum lagi hukuman subsider dari Uang Pengganti (UP). Setahu saya pak Aminuddin ini tidak membayar UP," kata Dody.

Ditanya apakah dalam dua vonis sebelumnya, jaksa pernah menyita aset Aminuddin, Dody mengatakan, sampai sekarang jaksa tidak pernah melakukan penyitaan terhadap harta benda Aminuddin.

"Tidak pernah disita oleh jaksa. Pada vonis pertama pak Aminuddin dihukum membayar UP sekitar Rp 836 juta, perkara yang kedua sekitar Rp 1,5 miliar. Tapi setahu saya dia tidak membayar UP. Jadi total subsider UP itu hukuman penjara selama 3 tahun. Jika digabungkan dengan hukumannya menjadi keseluruhan 11,5 tahun," tegasnya.

Untuk diketahui, pada 27 Maret 2013 lalu, Aminuddin divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut yang merugikan negara Rp 836,5 juta.

Seminggu kemudian, yakni pada 4 April 2013 lalu, Aminuddin diganjar lagi hukuman penjara 4,5 tahun. Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setdaprov Sumut itu divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Biro Umum sebesar Rp1,58 miliar.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Suhartanto menilai terdakwa Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.

Selain vonis penjara, pada kasus korupsi Biro Umum ini, majelis hakim juga membebankan Aminuddin membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Aminuddin juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp.1,587.799.377 dengan ketentuan apabila tak dibayarkan, maka diganti dua tahun penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum