post image
KOMENTAR
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal, resmi mengajukan banding atas hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Hal ini resmi disampaikannya melalui penasehat hukumnya.

"Hari ini, kita selaku penasehat hukum Pak Azzam Rizal positif melakukan banding atas vonis yang diberikan Majelis hakim," ungkap Penasehat hukum terdakwa Azzam Rizal, Edi Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2/2014).

Meski demikian, pihak Azzam mengaku masih belum menerima hasil vonis Majelis Hakim.

"Kita sedang mempelajari putusan pengadilan, untuk menentukan dasar-dasar keberatan kami untuk memori banding. Tapi, kami belum mendapatkan salinan lengkap putusan tersebut," ungkap Edi.

Edi mengungkapkan setelah banding diajukan, selanjutnya dengan waktu dua pekan barulah memori banding, atas keberatan dari putusan pengadilan tipikor Medan disampaikan kembali.

"Setelah kita pelajari. Sudah ada dasar-dasar keberatan kita, baru kita ajukan memori banding. Hari ini baru mendatangi akta banding. Sementara memori banding akan dimasukkan setelah tim memperoleh salinan lengkap putusan. Hari ini Pengadilan Negeri belum siap salin, dengan alasan belum diperoleh atau dibuat," jelasnya.

Diketahui, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih subsidair 1 tahun penjara bila harta yang disita tidak mencukupi.

Azzam Rizal terbukti membelanjakan uang  koperasi PDAM Tirtanadi untuk mobil dan tanah. Majelis hakim berpendapat unsur mentransfer, meminjam atau perbuatan telah terpenuhi. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum