Unit Vice Control (Judi Sila) Satreskrim Polresta Medan terus mengembangkan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan terhadap sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kupang, NTT. Hasilnya, petugas kembali mengamankan 4 TKW dari beberapa tempat terpisah di Kota Medan.
Jumlah ini menambah 10 orang TKW yang terlebih dahulu diamankan kemarin, Minggu (23/2/2014) dari rumah pengolahan sarang burung walet di Jalan Brigjend Katamso, Gang Family No. 77 dan 79, Lingkungan I, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
"Mereka kita jemput berdasarkan keterangan Mohar (pemilik usaha sarang burung walet). Dia yang menunjukkan di mana mereka berada," kata Kanit Judisila Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama K Purba, Senin (24/2/2014).
Dikatakannya, keempat pekerja tersebut diamankan guna penyidik lebih lanjut.
"Jumlah seluruh pekerja yang diamankan adalah 14 orang, bukan 16. Minggu (23/2/2014) kemarin sewaktu penggerebekan kita amankan 12 tetapi 2 orang dipulangkan karena sakit. Kemudian, tadi kita amankan lagi 4 orang," beber Jama.
Saat disinggung apakah pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Mohar atas dugaan penganiayaan maupun memperkerjakan anak dibawah umur, Jama mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pria keturunan Tionghoa itu.
"Nanti Kasat Reskrim atau Kapolresta yang memaparkan kasusnya," ujarnya.
Kepala Lingkungan (Kepling) I Kel Titi Kuning, Kec Medan Johor, Wagiran mengatakan hal yang sama bahwa Mohar adalah penduduk asli di komplek tersebut.
"Secara lisan memang sudah melaporkan berapa orang yang bekerja tetapi pada 3 tahun lalu. Setelah itu, tidak ada lagi," ucapnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA