post image
KOMENTAR
Terpidana Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Aminuddin, kembali menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang pajak yang merugikan negara hingga Rp.1,8 Milyar. Aminuddin yang tengah menjalani proses hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bansos tahun 2011, ditetapkan sebagai tersangka setelah Aminuddin melakukan pemungutan pajak. Namun, tidak dibuat laporannya dan tidak disetor kekas daerah Pemprov Sumut.

Hal ini terungkap dalam penyeledikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,

"Aminuddin pada tahun 2010, selaku pemungutan pajak. Dia telah memungut  pajak diluar itu. Dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan Biro Umum. Keseluruhan masuk kedalam rekening bendahara. Uang membayar tunjangan penambah penghasilan (TPP). Setelah dipotong baru diberikan kepada pegawai, bendara yang potong bendahara yang menyetorkan. Jadi, diluar itu, kalau perhitungan kami Rp.1,8 Miliyar," ujar  Jufri Nasution Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Medan, Jufri Nasution, Senin (24/2/2014).

Dia juga mengatakan korupsi yang dilakukan Aminuddin dengan cara tidak menyetorkan ke negara pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) 21, PPH 22, PPH 23 tahun 2010.

"Kita sudah mengecek berapa pajak yang sudah dipungut oleh tersangka pada tahun 2010, sudah kita hitung perbulan dari tiap anggarannya dari pajak-pajak tersebut, ternyata tersangka sudah memungut  pajak itu hampir Rp2,5 miliar. ternyata tersangka ada memotong pph dan tidak menyetorkannya ke kas daerah," terang Jufri.

Jufri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dalam kasus ini. Namun hal tersebut terlebih dahulu menunggu pemeriksaan yang saat ini masih dilakukan oleh penyidik.

"Sementara ini, masih sendiri. Tapi, kita lihat hasil penyeledikan berkembang. Dalam arti hasil penyeledikan," ujar Jufri.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum