Kejari Medan, menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa Solar di Dinas Kebersihan Kota Medan, pada Tahun Anggaran (TA) 2013, Kamis (24/2).
Oleh tim penyidik dari Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, ditetapkan tiga tersangka yakni AM, selaku pembagi voucher BBM ke pihak Kecamatan, AD selaku petugas dari Dinas Kebersihan yang ditempatkan di SPBU Kasuari dan E, Direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari rekanan rekanan pengadaan minyak untuk SPBU Kasuari.
Saat ditemui di ruangannya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Jufri Nasution, mengatakan dalam proses temuan dugaan korupsinya, setiap truk untuk mengangkut sampah mendapatkan jatah BBM jenis solar sebanyak 25 liter perharinya, dalam bentuk voucher yang ditukarkan ke SPBU.
Namun faktanya, voucher tersebut malah diganti menjadi uang padahal voucher tidak dapat diuangkan dan masa berlakunya hari itu juga dan tidak dapat digunakan untuk hari lainnya.
"Setiap truk pengangkut sampah perharinya mendapat jatah solar 25 liter untuk operasional dalam bentuk voucher yang ditukarkan. Tapi faktanya voucher tersebut malah diuangkan, padahal voucher hari itu tidak bisa lagi dipakai untuk besok dan dianggap hangus," ujarnya.
Hal ini dilakukan setelah adanya kerjasama dari supir kontainer SPBU yang berada di bawah Dinas Kebersihan dan kemudian mengumpulkan voucher itu 2 hari sekali untuk diuangkan.
"Jadi urutannya itu, minyak kan keluar dari SPBU, terus kerjasama dengan supir kontainer tapi yang dibawah dinas kebersihan terus kemudian menuju ke AD terus ke pembagi voucher di SPBU, AM dan kemudian ke rekanan di SPBU si E dan diganti dengan uang, dan voucher dikumpulkan 2 kali sehari," terangnya.
Dalam operasionalnya, jumlah truk sekitar 200 unit yang dibagi dalam 21 Kecamatan dan pembagian vouchernya itu perminggu.
"Kalau jumlah truknya itu sekitar 200 unit, untuk 21 kecamatan. Dan voucher dibagi ke masing-masing kecamatan perminggu untuk diberikan kepada supir," ungkapnya.
Dan hal inilah yang membuat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pengeluaran dari SPBU dan laporan dari rekanan itu tidak pas.
"Kalau secara prosedurnya, supir bawa voucher ke SPBU, terus ditanda tangani oleh AM terus distempel. Dan kemudian operator menyimpan voucher dan dicatat untuk dilaporkan harian. Tapi dalam hal ini saat kita periksa antara pengeluaran SPBU dengan pihak rekanan itu gak maching," jelasnya.
Ia juga mengatakan kalau hal ini telah berlangsung selama 10 bulan terhitung Januari-Oktober 2013 yang perhitungan kerugian negara sebesar Rp5 miliar dari anggaran Rp14 miliar TA 2013.
"Kalau prosesnya ini sudah kira-kira 10 bulan, mulai Januari sampai Oktober 2013. Ada Rp5 miliar yang diduga disalahgunakan oleh para tersangka," ujar Jufri.
Dan kasus ini merupakan temuan dari Kejari Medan setelah mendapat laporan dari pihak-pihak lain seperti LSM dan kemudian ditindak lanjuti dan pihaknya juga sudah bekerjasama dengan BPK Sumut untuk mengungkap Tindak Pidana Korupsi tersebut dalam kasus ini. [ded]
KOMENTAR ANDA