
Mereka mendesak agar DPRD Sumut membuat perda tentang tanah eks HGU PTPN II yang saat ini tidak justru dikuasai oleh pemodal dan oknum-oknum tertentu. Padahal, menurut mereka tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
"Kita meminta kepada DPRD Sumut untuk segera membuat perda khusus masyarakat adat yang ada di Sumatera Utara. Kita juga meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut HGU yang berada di tanah adat," ujar Ketua Badan Pemuda Adat Sumut Saad Nuh.
Dalam aksi damai ini, masyarakat menuntut Agar DPR RI segera mengesahkan RUU - Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Rakyat Penunggu (P PHMA) menjadi UUD PMHA.
"Kita juga mendesak kepolisian khususnyaa poldasu berlaku adil dan mengayomi masyarakat adat tidak berpihak kepada pemodal . Polisi jangan memback up/membacking pihak pemodal/ mafia tanah dan harus bersikap adil terhadap masyarakat BPRI ," katanya.
Setelah melakukan orasi hampir satu jam lebih, sebanyak 15 perwakilan masyarakat pun diterima oleh DPRD Sumut untuk menyampaikan tuntutan mereka di dalam Gedung DPRD Sumut.[rgu]
KOMENTAR ANDA