Kementerian Komunikasi dan Informatikan (kemenkominfo) diminta untuk membawa masalah penyadapan yang menjadi pemberitaan belakangan ini ke forum International Telecommunications Union (ITU). Demikian rilis yang disampaikan salah satu operator telekomunikasi, Telkomsel, Senin (24/2/2014).
Hal ini dimaksudkan agar masalah penyadapan tersebut dapat dibahas oleh badan telekomunikasi dunia yang berada dibawah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tersebut sekaligus untuk mengeluarkan rekomendasi yang sesuai dengan permasalahan yang ada. Dimana, Australia juga merupakan salah satu anggota ITU.
Telkomsel berpendapat, aksi penyadapan yang dilakukan oleh pihak-pihak asing merupakan bentuk pengrusakan citra Telkomsel yang selama ini selalu tunduk pada ketentuan dan perundangan yang berlaku, dengan mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan yang merujuk pada UU KPK, UU Intelijen,UU Psikotropika, UU Kejaksaan dan UU Terorisme yang mengatur kewenangan tindakan penyadapan.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, Telkomsel hanya dapat melakukan kerjasama dengan 4 (empat) Aparat Penegak Hukum dan 1 (satu) Badan Inteljen Negara Republik Indonesia, dalam membantu dan menyediakan data bagi kegiatan penyadapan yang diperlukan," demikian salah satu pernyataan dalam rilis tersebut.
Telkomsel menyebutkan, selama ini mereka juga senantiasa melakukan pengamanan jaringan mereka sesuai dengan "GSM Security Standard" yang dikeluarkan oleh 3GPP/ETSI dan ITU (International Telecommunication Union) serta ketentuan teknis yang diatur dalam FTP 2000 (Fundamental Technical Plan).
"Secara internal melalui Keputusan Direksi juga telah diatur Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi yang berisi standar dan prosedur mengenai pengamanan jaringan telekomunikasi baik secara akses fisik maupun kesisteman telah dilaksanakan oleh Telkomsel untuk tujuan memelihara kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi," demikian rilis tersebut. [rgu]
KOMENTAR ANDA