
Dalam keputusan tersebut disebutkan perpanjangan masa tanggap darurat tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentng Gunung Sinabung yang masih berstatus awas (level IV).
"Masa perpanjangan terhitung sejak Minggu (23/2/2014) hari ini," demikian bunyi SK tersebut.
Munculnya SK ini menambah lamanya masa tanggap darurat erupsi Sinabung. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa dalam radius 5 km dari Sinabung tetap menjadi zona steril dari aktivitas penduduk.[rgu]
KOMENTAR ANDA