Terkait ditangkapnya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Serdangbedagai (sergai) berinisia LH (29) dan IR (47) atas kasus tindak pidana korupsi, Sabtu (22/2/2014) sore, Polres Sergai menggelar kasusnya di aula Bhayangkara.
Dalam gelar kasus tersebut, kedua tersangka Ir dan LH menggunakan baju tahanan Polres Sergai selain itu pihak Polres Sergai melalui Kasat Reskrim AKP Hadi, menunjukkan beberapa barang bukti mendukung ditangkapnya kedua PNS tersebut.
Tidak jelas siapa saja ikut terlibat penggelapan uang reskribusi sebanyak Rp 131.727.472 sesuai dengan hasil audit BPKP Sumut pada tahun 2012 pada Kantor pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal Sergai.
Pasalnya kedua tersangka lebih memilih tutup mulut kepada wartawan yang mencoba mengkonfimasi kedua tersangka. Namun keduanya mengakui mereka tidak menyetorkan uang hasil pengutipan retribusi ke kas daerah.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hadi S Siagian mengatakan, dalam kasus pindak pidana korupsi di lakukan kedua PNS tersebut, pihak Polres Sergai telah memintai keterangan terhadap 15 saksi, 20 perusahaan 1 saksi dari bank, saksi–saksi yaitu 15 orang dari kantor Pemkab Sergai, 1 orang ahli dari BPKP dan 1 orang ahli dari akademisi.
"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ujarnya.
Teks Foto: Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hadi S Siagian SH,SIK menunjukkan barang bukti [Putra]
KOMENTAR ANDA