post image
KOMENTAR
Dua pegawai negeri di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) berinisial LH (29) dan IR (47), keduanya warga Medan ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai terkait kasus tindak pidana korupsi, Sabtu (22/2/2014) sore.

Kedua PNS tersebut ditangkap atas kasus penyelewengan dana retribusi yang tidak mereka storkan ke kas negara saat keduanya bekerja di Kantor Pelayanan Perizin Terpadu Pemkab Sergai tahun 2012 lalu.

Kapolres Sergai, AKBP Anie Purnawan di lokasi kejuaraan motorcross membenarkan penangkapan itu. Menurutnya kedua tersangka IR dan LH ditangkap atas adanya laporan sesuai dengan LP/357/VIII/2013/SU/Res Sergai, tertanggal  24 Agustus 2013.

Turut diamankan beberapa barang bukti berupa uang Rp 33.800.000, beberapa lembar sertifikat HO izin usaha dan kwitansi pengambilan uang dari beberapa perusahaan.

"Beberapa barang bukti inilah kita lakukan pengembangan untuk menjerat kedua tersangka merupakan PNS dilingkunagn Pemkab Sergai," terang Kapolres. [ded]

Teks Foto: LH dan IR menggunakan baju tahanan [Putra]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum