Pembahasan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2014 ini ditarget rampung bulan Februari ini. Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR menggelar rapat dengan Kemenag secara maraton setiap minggunya.
Parlemen sudah memberikan izin kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk membayar uang muka sewa pemondokan haji sebesar Rp 15,1 triliun.
Uang muka sewa pemondokan itu diambil dari setoran awal BPIH yang sudah dibayar calon jamaah kuota haji 2014 ini. Untuk menetapkan besaran uang muka sewa pemondokan itu, Kemenag mengansumsikan bahwa biaya sewa pemondokan adalah 5.000 riyal (Rp 15,6 juta) per orang orang.
Sementara asumsi jumlah jamaah haji yang dipakai adalah 194 ribu orang. Besaran uang muka itu adalah separuh dari biaya total sewa pemondokan sebesar Rp 30,2 triliun lebih.
Jumlah jamaah itu hampir dipastikan berkurang sebanyak 20 persen. Sebab tahun ini pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan pemotongan kuota haji secara menyeluruh, termasuk untuk Indonesia.
Kepastian jumlah pemdondokan yang bakal disewa oleh Kemenag diputuskan hingga ada kepastian jumlah calon jamaah haji yang berangkat tahun ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu mengataka, pihaknya sedang menjajaki sistem baru untuk sewa pemondokan. Biasanya sewa pemondokan ini dilakukan secara ’’door to door’’ antara Kemenag dengan pemilik pemondokan.
Cara seperti ini rawan terjadi praktek percaloan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang ingin mencari untung, dengan cara memborong dulu seluruh pemondokan yang ingin dituju Kemenag. Kemudian pihak itu menyewakan ke jajaran Kemenag dengan harga tinggi.
"Kemenag mencoba sistem tender untuk sewa pemondokan haji," papar Anggito seperti dilansir dari JPNN, Minggu (23/2).
Harapan dengan sistem tender ini adalah, Kemenag bisa mendapatkan harga sewa pemondokan haji yang wajar. Meskipun begitu kualitas pemondokannya tetap terjamin.
Pengalaman penyelenggaraan haji tahun lalu, ada sejumlah jamaah yang mengeluh karena ditempatkan di pemondokan yang tidak layak. Kemenag mengakui ada sejumlah unit pemondokan yang tidak layak. Alasannya unit pemondokan yang tidak layak itu merupakan satu paket dengan unit-unit yang lainnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA